to English

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1997

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996
TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka peningkatan daya saing produk ekspor, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor3612);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.

Pasal I

Mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 7

(1) Penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) serta pemberian izin Penyelengga ra Kawasan Berikat (PKB) dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan."

2. Menambah Pasal baru menjadi Pasal 7a, yang berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 7a

Di dalam Kawasan Berikat dapat dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang."

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd,
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd,
MOERDIONO